Beranda / Nasional / Mahkamah Agung Menolak Kasasi Mantan Rektor UINSU

Mahkamah Agung Menolak Kasasi Mantan Rektor UINSU

(Foto Dok,Dalam persidangan di MK)

CyberWorld.id,-Jakarta (02/01/2026)

Medan,Mantan Rektor UINSU Saidurrahman,Mengajukan Kasasi Ke Mahkamah Agung Atas Status Dirinya,Yang Di Vonis Tujuh Tahun Penjara Di Pengadilan Tinggi Medan,Sumatera Utara, Terkait Kasus Korupsi Dana Badan Layanan Umum (BLU),Tahun Anggaran 2020,Senilai 1.7 Miliar Rupiah,Tetapi Mahkamah Agung Menolak Kasasi Tersebut.

Saidurrahman,Menjabat Rektor UINSU Semenjak Tahun 2016 Sampai 2020,Di Wajibkan Membayar Denda Sebesar Seratus Juta Rupiah,Apabila Saidurrahman Tidak Dapat Membayar Denda Tersebut,Maka Akan Di Hukum Kurungan Selama Dua Bulan.

Selain Itu,Saidurrahman Harus Mengembalikan Dana Sebesar Rp. 886.000.000,Sebagai Uang Pengganti (UP) Yang Telah Di Nikmatinya,Dan Sebagai Tanggung Jawab Karena Sudah Merugikan Negara,Apabila (UP) Tersebut Tidak Di Bayar Dalam Jangka Waktu Sebulan Setelah Putusan Berkekuatan Hukum Tetap (INKRAH),Harta Benda Saidurrahman Dapat Disita Dan Di Lelang Oleh Pihak Kejaksaan Tinggi,Untuk Menutupi Kekurangan,Dan Apabila Harta Saidurrahman Tidak Mencukupi,Maka Saidurrahman Akan Menjalani Hukuman Tambahan Selama Tiga Tahun,Sebagai Hukuman Pengganti.

Perbuatan Saidurrahman Mantan Rektor UINSU Ini Terbukti Melanggar Pasal 3 Jo. Pasal 18 UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,Yang Telah Di Ubah Dengan UU No. 20 Tahun 2001,Serta Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Sebagai Dakwaan Subsider,Penolakan Kasasi Oleh Mahkamah Agung,Menegaskan Bahwa Vonis Pengadilan Tinggi Medan,Sumatera Utara,Telah Inkrah Dan Sah Secara Hukum.

Selain Saidurrahman,Dua Orang Rekannya Yang Juga Terkait Kasus Yang Sama,Adalah Sangkot Azhar Rambe,Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai Kepala Pusat Pengembangan Bisnis UINSU,Dan Moncot Harahap,Yang Sebelumnya Menjabat Sebagai Bendahara Pengeluaran UINSU.

Saat Ini Proses Hukum Sangkot Azhar Rambe,Dan Moncot Harahap,Masih Proses Hukum Di Tingkat Kasasi Mahkamah Agung.(Red)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *