Cyber world.id,-Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Night Yang Berlokasi Di Jalan Binjai Emplasmen,Kwala Mencirim,Kecamatan Sei Bingai,Kabupaten Langkat,Yang Pernah Menyebabkan Salah Seorang Pengunjung Meninggal Dunia,Diduga Karena Overdosis Obat Terlarang (Ekstasi),Pada Tanggal 30 November 2025,Kini Terulang Kembali.
Salah Seorang Pengunjung Tempat Hiburan Malam (THM) Blue Nigh,Warga Sei Bingei Yang Berinisial COT,Meninggal Dunia Di Lokasi THM Blue Night,Diduga Akibat Mengkonsumsi Obat Terlarang (Ekstasi),Pada Tanggal 17 Januari 2026,Dini Hari.
Padahal Sebelumnya,Tanggal 06 Januari 2026,Pihak Pemkab Langkat Telah Melayangkan Surat Peringatan Pertama Kepada Pihak Management THM Blue Night,Yang Di Tanda Tangani Langsung Oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja,Bapak Dameka Putra Singarimbun.
Tertulis Dalam Surat Peringatan Tersebut,Kalau Tim Terpadu Provinsi Sumut Akan Membongkar Paksa Lokasi THM Blue Night,Apabila Nekat Beroperasi Terus Tanpa Ada Izin.
Salah Seorang Warga Sei Bingei,Yang Tidak Ingin Disebutkan Namanya,Meminta Kepada Pemerintah Terkait,Untuk Menutup Permanen THM Blue Night,Ia Mengatakan,” Kami Berharap Pemerintah Bertindak Tegas Untuk Menutup THM Blue Nigh,Kalau Perlu Di Bongkar Atau Di Robohkan Sekalian,Karena Disinyalir Sebagai Lokasi Peredaran Narkoba,Dan Lokasi itu Juga Dah Banyak Makan Korban”,Katanya, Denga Harapan Pemerintah Provinsi Sumut Secepatnya Menutup THM Blue Night.
Sampai Saat Berita Ini Di Terbitkan,Kami Mencoba Konfirmasi Ke Kapolres Binjai,Bapak AKBP Mirzal Maulana.





