CyberSinergitasTNI-Polri.id,LABUHANBATU-, 22 September 2026 —
Dunia penegakan hukum kembali dihebohkan dengan langkah tegas yang diambil oleh Tim Reaksi Cepat Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. & Partners. Secara resmi, laporan pengaduan atas dugaan tindak pidana kekerasan, intimidasi, perampasan barang pribadi, hingga penyalahgunaan wewenang telah dimasukkan ke Divisi Propam Mabes Polri pada hari ini, Selasa, 22 September 2026 pukul 08:15 WIB.
Laporan ini dilayangkan langsung untuk menyeret oknum anggota Provost Polres Labuhanbatu, Aiptu Marlis Chaniago, atas rentetan tindakan arogan dan sewenang-wenang yang menimpa warga sipil tak berdosa bernama Rizal beserta istrinya, Fitriani.
Kronologi Kasus: Dari Fitnah Keji hingga Penganiayaan Fisik
Kasus pelik ini bermula dari serangkaian tuduhan palsu dan berita bohong (hoaks) yang disebarkan oleh Novi (adik kandung Fitriani). Tanpa secarik bukti pun, Novi menuduh Rizal telah berbuat senonoh kepadanya. Tak hanya itu, konflik melebar setelah keluarga korban dipaksa hadir dalam sebuah “sidang keluarga” di Rantau Prapat pada 12 September 2026 yang diinisiasi oleh Aiptu Marlis dan istrinya.
Di hadapan forum keluarga tersebut, kebohongan besar akhirnya terbongkar:
Novi dengan sadar mengakui bahwa seluruh tuduhannya adalah kebohongan belaka.
Isu pencemaran nama baik yang menyeret anak Aiptu Marlis terbukti hanya isapan jempol belaka.
Namun, alih-alih menyelesaikan masalah secara kekeluargaan setelah kebohongan terungkap, oknum Aiptu Marlis justru menunjukkan sikap arogan yang mencoreng institusi kepolisian.
Aksi Semena-mena: Dukun, Penggeledahan Paksa, hingga Kekerasan Fisik
Berdasarkan fakta-fakta yang dihimpun tim kuasa hukum, Aiptu Marlis bersama seorang “dukun” atau orang pintar yang dibawanya sebagai abang angkat, diduga melakukan tindakan di luar batas hukum terhadap korban Rizal:
Perampasan Barang Pribadi: KTP Rizal ditahan, sehelai saputangan peninggalan almarhum abang korban dirampas, kalung stainless dipotong menggunakan tang, hingga cincin besi putih milik korban diambil paksa.
Intimidasi & Penganiayaan Terbuka: Dukun yang dibawa oleh Marlis secara terang-terangan memukul kepala Rizal di depan umum.
Penyeksaan Fisik Beruntun: Aiptu Marlis sendiri tercatat beberapa kali mencoba melayangkan pukulan ke arah korban, melempar air minum langsung ke muka Rizal, mencabut papan meja untuk dilemparkan, hingga mencekal dan mengangkat rahang korban saat sedang duduk.
Penyanderaan Psikologis: Istri korban, Fitriani, dipaksa dan tidak diperbolehkan pulang, serta disandera di rumah kakaknya di Rantau Prapat sejak 13 hingga 21 September 2026 di bawah ancaman penahanan bagi siapapun yang berani menampungnya.
Gerak Cepat Tim Briliant Romual Togatorop: Evakuasi dan Keadilan untuk Korban
Mendengar informasi mencekam ini dari tetangga sekaligus rekan korban, Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. tidak tinggal diam. Mengandalkan semangat kemanusiaan dan keadilan hukum, beliau langsung menggerakkan TIM Reaksi Cepat Briliant Romual Togatorop SH MH & Partners untuk meluncur ke Rantau Prapat.
Tepat pada pukul 21:00 WIB, korban berhasil dievakuasi dari cengkeraman intimidasi dan kini telah tiba dengan selamat di Pematangsiantar dalam perlindungan penuh tim hukum.
“Tindakan yang menimpa korban murni merupakan fitnah tanpa bukti dan penyebaran berita palsu (hoaks) yang dimanfaatkan oleh oknum untuk melakukan penekanan psikologis serta kekerasan fisik secara sewenang-wenang. Kami pastikan proses hukum di Div Propam Mabes Polri akan dikawal tuntas agar keadilan benar-benar tegak!” tegas Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. dalam pernyataan resminya.
Laporan resmi ini sekaligus menjadi pesan kuat bahwa tidak ada ruang bagi aparat penegak hukum yang bertindak di luar batas undang-undang dan mencederai rasa keadilan masyarakat kecil.
kasus dugaan arogansi, kekerasan, dan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh oknum aparat (Aiptu Marlis Chaniago) terhadap warga sipil (Rizal dan Fitriani), berikut adalah daftar rujukan Undang-Undang (UUD/UU) dan pasal-pasal yang relevan untuk menjerat pelaku secara hukum baik melalui peradilan umum maupun kode etik Kepolisian:
Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) & UU Terkait Tindak Pidana Umum
Pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan Relevansi: Diterapkan atas tindakan pemukulan, pelemparan air ke muka, pencekalan rahang, dan kekerasan fisik lain yang dilakukan oleh oknum bersama “dukun” yang dibawanya.
Pasal 333 KUHP tentang Perampasan Kemerdekaan Seseorang (Penyeksaan/Penyanderaan) Relevansi: Diterapkan terkait tindakan menyandera istri korban (Fitriani) di Rantau Prapat sejak 13 hingga 21 September 2026 dan melarangnya pulang.
Pasal 368 / Pasal 365 KUHP tentang Pemerasan dan Pengancaman (Pencurian dengan Kekerasan) Relevansi: Diterapkan atas tindakan merampas barang pribadi secara paksa (menahan KTP, merampas saputangan peninggalan almarhum, memotong kalung stainless dengan tang, dan merampas cincin besi putih milik korban).
Pasal 310 & Pasal 311 KUHP tentang Pencemaran Nama Baik dan Fitnah Relevansi: Awal mula kasus yang bersumber dari fitnah keji dan berita bohong (hoaks) yang disebarkan oleh Novi hingga mencemarkan nama baik korban.
Undang-Undang Republik Indonesia tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 13: Menyebutkan tugas pokok Polri yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. (Tindakan oknum justru mencederai esensi perlindungan dan pengayoman).
Pasal 28 Ayat (1) & (2): Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam kehidupan politik dan tidak melibatkan diri dalam kegiatan politik praktis, serta anggota Polri harus menjunjung tinggi hak asasi manusia (HAM).
Peraturan Kepolisian (Perpol) / Kode Etik Profesi Polri (KEPP)
Peraturan Kepolisian Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia Pasal 5: Setiap pejabat Polri wajib mematuhi norma hukum, norma agama, norma kesusilaan, dan norma kesopanan.
Pasal 8: Setiap pejabat Polri wajib menolak perintah atasan yang bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku (tetapi dalam kasus ini oknum bertindak sewenang-wenang di luar kedinasan/menyalahgunakan atribut).
Pasal 13 huruf m: Setiap pejabat Polri dilarang melakukan tindakan kekerasan, penganiayaan, atau intimidasi secara sewenang-wenang di luar prosedur hukum yang sah.
Pasal 13 huruf n: Dilarang menyalahgunakan kewenangan dalam menjalankan tugas jabatan.
Undang-Undang tentang Hak Asasi Manusia (HAM)
Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia Pasal 33 Ayat (1): Setiap orang berhak untuk bebas dari penyiksaan, penghukuman, atau perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, atau merendahkan derajat martabat manusia.
Pasal 34: Setiap orang berhak untuk tidak ditangkap, ditahan, disiksa, dikucilkan, diasingkan, atau dibuang secara sewenang-wenang.
Catatan : Rujukan undang-undang dan pasal-pasal di atas menjadi dasar hukum yang kuat bagi Tim Kuasa Hukum Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. & Partners dalam mengawal laporan resmi di Divisi Propam Mabes Polri. (KDM07)





