Beranda / Berita / Tegas! Polres Samosir Tahan 4 Tersangka Pemerasan di Garoga & Unjur, Pimred Selektif News: Hukum Harus Berkeadilan!

Tegas! Polres Samosir Tahan 4 Tersangka Pemerasan di Garoga & Unjur, Pimred Selektif News: Hukum Harus Berkeadilan!

Media Sinergitas TNI-Polri News,SAMOSIR –

Kasus dugaan pemerasan yang melibatkan empat orang oknum saat mendatangi kantor desa di wilayah Garoga dan Unjur kini resmi naik ke tahap penyidikan. Pihak kepolisian telah menetapkan keempatnya sebagai tersangka dan melakukan penahanan selama 20 hari ke depan. Di tengah proses hukum yang berjalan, salah satu tersangka yang juga menjabat sebagai Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi, memberikan pembelaan dan klarifikasi atas keterlibatannya.

 

Kronologi dan Temuan Penyidik

Berdasarkan hasil gelar perkara, peristiwa ini bermula ketika keempat orang tersebut mendatangi kantor desa menggunakan satu unit mobil untuk mempertanyakan pengelolaan Dana Desa serta Badan Usaha Milik Desa (BUMDes). Dalam rangkaian kunjungan tersebut, penyidik menemukan adanya dugaan penyerahan uang dengan nominal bervariasi, mulai dari Rp1 juta di Desa Garoga hingga Rp600 ribu saat terjadi perdebatan di Desa Unjur karena kepala desa tidak berada di tempat.

 

Situasi di Desa Unjur sempat memanas hingga memicu kemarahan masyarakat yang akhirnya mengamankan keempat orang tersebut. Dari hasil penelusuran barang bukti, uang yang diperoleh diduga telah dibagikan untuk keperluan operasional, makan, rokok, hingga sebagian kecil diterima oleh pihak tertentu. Selain itu, penyidik juga mengamankan sejumlah barang bukti termasuk kendaraan yang digunakan dan menegaskan bahwa status perkara telah dinaikkan berdasarkan laporan polisi terkait dugaan tindak pidana pemerasan.

 

Pengakuan Zulfandi: “Saya Hanya Merekam dan Diajak LSM ke Samosir”

Menanggapi penetapan tersangka terhadap dirinya, Pemimpin Redaksi Selektif News, Zulfandi, meluruskan posisinya dalam peristiwa tersebut. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak melakukan pemerasan.

 

“Saya tidak ada memeras. Saya hanya merekam dan memfoto pada saat kegiatan, dan saya diajak oleh pihak LSM,” ungkap Zulfandi.

 

Lebih lanjut, ia juga mengklarifikasi perihal uang yang ditemukan oleh penyidik. Menurutnya, uang tersebut diberikan secara sukarela dan dibagikan kepada mereka bertiga. “Mereka ngasih uang yang bertiga Rp260 ribu per orang,” tambahnya.

 

Perlindungan Hukum dan UU Pers

Kasus yang menyeret nama seorang pimpinan media ini memicu perhatian publik, khususnya terkait batasan kerja jurnalistik dan perlindungan hukum bagi insan pers.

 

Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (UU Pers):

Pasal 4 ayat (1) dan (2) menjamin kemerdekaan pers sebagai hak asasi warga negara dan melarang adanya penyensoran, pembredelan, atau pelarangan penyiaran.

 

Pasal 6 menyebutkan bahwa pers nasional melaksanakan peran memenuhi hak masyarakat untuk mengetahui, menegakkan nilai-nilai dasar demokrasi, serta mengembangkan pendapat umum berdasarkan informasi yang tepat, akurat, dan benar.

 

 

Kendati demikian, dalam menjalankan profesinya, wartawan tetap wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik (KEJ) dan tunduk pada hukum yang berlaku di Indonesia. UU Pers tidak memberikan kekebalan hukum (impunity) bagi wartawan apabila terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana di luar karya jurnalistik murni, seperti pemerasan atau tindakan melawan hukum lainnya.

 

 

Saat ini, Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) telah dikirimkan ke kejaksaan, sementara proses hukum dan pendalaman fakta-fakta lanjutan terus berjalan.

 

PERNYATAAN RESMI KUASA HUKUM

Terkait Kasus Hukum yang Menimpa Zulfandi (Pemimpin Redaksi Selektif News)

Oleh: Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.

(Penasihat Media Sinergitas TNI-POLRI News / Kuasa Hukum)

 

Menanggapi proses hukum yang sedang berjalan di Kabupaten Samosir terhadap klien kami, Saudara Zulfandi (Pemimpin Redaksi Selektif News), bersama ini kami selaku Tim Kuasa Hukum menyampaikan pernyataan resmi, klarifikasi, dan sikap hukum sebagai berikut:

 

Menghormati Proses Hukum yang Berjalan (Due Process of Law) Kami menghormati langkah-langkah yang diambil oleh pihak Kepolisian Resor Samosir yang telah menaikkan status perkara ke tahap penyidikan. Sebagai warga negara yang taat hukum, klien kami bersikap kooperatif sejak awal pemeriksaan hingga proses penahanan yang sedang dijalani saat ini.

 

 

Klarifikasi Kedudukan dan Peran Klien (Zulfandi) Kami tegaskan bahwa klien kami, Zulfandi, tidak pernah melakukan tindak pidana pemerasan sebagaimana yang disangkakan. Kehadiran Saudara Zulfandi di lokasi (Desa Garoga dan Desa Unjur) murni dalam kapasitas menjalankan tugas jurnalistik dan posisinya sebagai insan pers. Klien kami tidak memiliki niat jahat (mens rea) ataupun peran aktif dalam mendesak pihak desa untuk menyerahkan sejumlah uang. Perannya saat itu terbatas pada pengambilan dokumentasi (merekam dan memfoto) serta ikut dalam rombongan atas ajakan pihak Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM).

 

 

Terkait Temuan Uang (Pemberian Sukarela) Mengenai uang yang ditemukan dan dipersoalkan oleh penyidik, perlu kami luruskan bahwa dana tersebut bukanlah hasil dari tindakan pemerasan. Dana tersebut merupakan bentuk pemberian secara sukarela dan diterima oleh pihak yang bersangkutan dalam jumlah yang tidak substansial (sebesar Rp260.000 per orang), yang peruntukannya pun digunakan secara wajar untuk kebutuhan operasional di lapangan. Tidak ada unsur ancaman atau paksaan dari klien kami dalam peristiwa tersebut.

 

 

Perlindungan Hukum Berdasarkan UU Pers No. 40 Tahun 1999 Perlu diingat bahwa kemerdekaan pers dijamin oleh Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 ayat (1) dan (2) serta Pasal 6. Kerja-kerja jurnalistik termasuk melakukan investigasi, meliput, dan mendatangi instansi atau desa untuk mempertanyakan pengelolaan anggaran negara/Dana Desa merupakan bagian dari fungsi kontrol sosial pers demi menegakkan transparansi dan nilai-nilai demokrasi. Kami meminta agar penegak hukum tetap objektif dan melihat batasan yang jelas antara aktivitas jurnalistik murni dengan sangkaan pidana yang dialamatkan kepada klien kami.

 

 

Langkah Hukum Selanjutnya Tim Kuasa Hukum akan mendampingi Saudara Zulfandi secara maksimal dan profesional selama masa penyidikan 20 hari ke depan. Kami akan menguji setiap alat bukti yang dihadirkan oleh penyidik serta mengawal proses ini agar berjalan secara transparan, adil (fair trial), dan menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah (presumption of innocence).

Demikian pernyataan ini kami sampaikan agar publik mendapatkan informasi yang berimbang dan objektif.(dm07)

 

 

Pematangsiantar / Samosir, 20 September 2026

Hormat kami,

Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.

(Kuasa Hukum / Penasihat Media Sinergitas TNI-POLRI News)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *