CyberSinergitasTNI-Polri.id,LABUHANBATU (Sumut) —
Jabatan dan seragam kepolisian semestinya menjadi simbol perlindungan serta pengayoman bagi masyarakat. Namun, hal kontras justru dipertontonkan oleh seorang oknum anggota Provost Polres Labuhanbatu berinisial Aiptu Marlis Chaniago bersama istrinya.
Alih-alih menegakkan hukum, pasangan ini diduga kuat terlibat dalam rangkaian tindakan premanisme, intimidasi, penganiayaan fisik, penyekapan, hingga pelecehan martabat keluarga besar warga sipil.
Kasus yang kini menyeret nama institusi penegak hukum ini resmi berlanjut ke jalur hukum dan siap dilaporkan secara tegas ke Bidang Propam Polda Sumatera Utara oleh penasihat hukum korban, Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.
Awal Mula: Fitnah Murahan dan Isapan Jempol Belaka
Badai ini bermula dari informasi provokatif yang disebarkan oleh saudari Novi (adik kandung Fitriani) di Rantauprapat. Tanpa dasar dan bukti yang valid, Novi menuding suami Fitriani yang bernama Rizal telah berbuat senonoh. Tidak cukup sampai di situ, Novi juga menyebar isyu liar bahwa Rizal pernah sesumbar bisa “menggeser” posisi anak dari Aiptu Marlis Chaniago.
Memanfaatkan momen kunjungan keluarga ke Rantauprapat pada 12 September 2026 untuk menghadiri pesta pernikahan kerabat, pihak keluarga melalui paman (tulang/lelek) Fitriani berinisiatif membawa Rizal, Fitriani, serta anak-anak mereka mendatangi kediaman Aiptu Marlis guna meluruskan duduk perkara.
Namun, iktikad baik untuk mengklarifikasi justru disambut dengan arogansi. Setibanya di lokasi, istri Aiptu Marlis langsung menyambut dengan nada tinggi: “Kau Rizal ya?” Sekitar sepuluh menit kemudian, Aiptu Marlis tiba di rumah. Di hadapan konfrontasi tersebut, pasutri Rizal dan Fitriani sempat meminta maaf dengan asumsi masalah ini sebatas kesalahpahaman lisan. Tapi, Marlis dan istrinya menolak mentah-mentah permintaan maaf tersebut.
Sore harinya pukul 16.00 WIB, kedua pasutri ini dipaksa menghadapi forum keluarga besar. Di sinilah kedok
kebohongan terbongkar: Novi akhirnya mengaku di hadapan forum bahwa seluruh cerita tentang “geser posisi” anak Marlis dan tuduhan perselingkuhan sebanyak tiga kali adalah murni isapan jempol dan fitnah keji. Novi mengaku dirinyalah yang justru berniat merancang skenario tersebut.
Puncak Barbarisme:
Intimidasi, Dukun, Hingga Penganiayaan Fisik
Alih-alih mereda setelah terbukti bahwa fitnah tersebut bersumber dari kebohongan Novi, Aiptu Marlis justru menunjukkan tabiat beringas layaknya preman pasar.
Di hadapan forum keluarga, Marlis melontarkan makian psikologis: “Tau kau dukun AS kek ginilah lakimu”. Tak berhenti di situ, Marlis bersama seorang abang angkat yang dibawanya dan diperkenalkan sebagai orang pintar/dukun, melakukan penggeledahan paksa terhadap badan suami-istri untuk mencari barang bukti fiktif.
Sejumlah barang pribadi korban dirampas secara paksa oleh tangan Marlis:
KTP milik korban ditahan.
Saputangan peninggalan almarhum abang Rizal.
Kalung stainless putih yang dipotong menggunakan tang.
Cincin besi putih dan cincin bermata milik korban.
Kekerasan fisik pun tak terhindarkan. Dukun yang dibawa Marlis secara sengaja memukul kepala Rizal. Marlis sendiri sempat berupaya memukul korban hingga tiga kali (namun sempat terhalang), mencabut papan meja yang hendak dilemparkan, menyiramkan air minum ke muka korban, hingga mencengkeram rahang serta mencekik leher Rizal menggunakan tangan kiri saat korban dalam posisi duduk.
Arogansi Sang Istri: Tanpa Etika, Bentak Anak-Anak, dan Mengancam “Lubang Semut”
Sikap beringas rupanya tidak hanya dimonopoli sang oknum provost, tetapi juga istrinya yang terbukti tidak memiliki etika dan sopan santun sama sekali. Selama insiden berlangsung, istri Aiptu Marlis secara beringas membentak-bentak anak-anak korban yang ketakutan.
Ketika kedatangan korban didampingi oleh kuasa hukum bersama Bang Togatorop, alih-alih melangkah pada jalur musyawarah, sang istri justru meradang dan melontarkan kalimat-kalimat provokatif serta ancaman mengerikan:
“Kok bawa pengacara kau? Berarti kau nantang aku!”
“JANGAN sampai lesting suami saya se-nusantara menjemput kau dengan cara paksa, ke lubang semut pun kau kucari!”
Bahkan dengan tidak berperikemanusiaan ia berucap: “Anakmu aja tinggalkan jaminannya.”
Puncak dari pelecehan verbal istri oknum tersebut tumpah saat ia merendahkan harkat martabat keluarga besar korban secara membabi buta dengan melontarkan kalimat hinaan:
“Kalau keluarga besar kalian untuk jadi keset kakak (saya) aja nggak pantas, cuih!”
Bahkan, dengan alasan tak terima pernah disebut “Mak Lampir” dan “orang gila” akibat ulah mereka sendiri, istri Marlis mengancam akan melaporkan Fitriani, suami, serta kakak iparnya. Padahal, saat didesak, Aiptu Marlis sendiri sempat, “rela melepaskan baju dinasnya” demi menghadapi situasi tersebut, sebuah sikap menantang yang mencoreng kehormatan institusi Polri.
Penyekapan Keji dan Penyelamatan oleh Kuasa Hukum
Akibat tekanan mental dan fisik yang luar biasa, Fitriani sempat “ditahan” atau disekap di rumah kakaknya sendiri di Desa Pasuruan Jaya, Rantauprapat, sejak 13 September hingga 21 September 2026, di mana ia dilarang pulang kecuali ada pihak yang bersedia menjadi penjamin.
Mendengar kabar penyekapan dan penganiayaan sadis ini, Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H. langsung bergerak cepat berkoordinasi dan turun tangan langsung menjemput korban dari cengkeraman intimidasi di Rantauprapat. Tepat pukul 21.00 WIB, tim berhasil mengamankan dan membawa Fitriani kembali ke Pematangsiantar.
“Sudah memfitnah tanpa bukti, menyebarkan berita palsu, melakukan penganiayaan, penyekapan, hingga istri oknum bersikap Arogan membentak anak-anak serta merendahkan harkat martabat keluarga dengan kata-kata tak beradab kini saatnya hukum yang berbicara.
Kami tidak akan tinggal diam!” tegas Briliant Romual Togatorop, S.H., M.H.
Menanti Ketegasan Kapolda dan Propam Sumut
Tindakan brutal yang melibatkan Aiptu Marlis Chaniago dan istrinya ini telah mencoreng nama baik korps Bhayangkara secara telak. Penasihat hukum menyatakan akan segera membawa kasus premanisme berseragam ini ke meja hijau instansi tertinggi kepolisian dengan tembusan resmi kepada:
- Kabid Propam Polda Sumatera Utara
- Kapolres Labuhanbatu
- Kasi Propam Polres Labuhanbatu
Publik kini menuntut tindakan tegas tanpa pandang bulu dari Kapolda Sumut untuk mencopot dan memproses hukum oknum aparat beserta keluarganya yang sudah bertindak di luar batas kemanusiaan dan hukum yang berlaku di Republik ini.(DedMeang07/red)





