Beranda / Nasional / Sah ! GPRPPM Secara  Resmi Laporkan Oknum Polri Inisial R.R ke Kadiv Propam Terkait Dugaan Narkoba Jenis  Ekstasi

Sah ! GPRPPM Secara  Resmi Laporkan Oknum Polri Inisial R.R ke Kadiv Propam Terkait Dugaan Narkoba Jenis  Ekstasi

(Foto Diduga Barang Bukti Milik Oknum R.R dan Isi Laporan Resmi)

 

SIARAN PERS

CyberWorld.id,JAKARTA, 11 April 2026 –

 

Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM) secara resmi telah melayangkan laporan pengaduan ke Divisi Profesi dan Pengamanan (Div Propam) Mabes Polri pada Jumat, 10 April 2026. Laporan ini ditujukan terhadap oknum anggota Polri berinisial R.R yang diduga kuat terlibat sebagai pemasok narkotika jenis ekstasi.

 

Langkah hukum ini diambil sebagai bentuk komitmen GPRPPM dalam mendukung upaya bersih-bersih institusi Polri dari unsur-unsur yang merusak citra Korps Bhayangkara dan membahayakan masyarakat.

 

“Kami sudah melaporkan secara sah oknum Polri berinisial R.R kepada Kadiv Propam Mabes Polri. Kami tidak datang dengan tangan kosong; laporan tersebut telah kami lengkapi dengan sejumlah bukti pendukung yang memperkuat dugaan keterlibatan yang bersangkutan dalam peredaran narkoba jenis ekstasi,” ujar perwakilan GPRPPM dalam keteranganya ke media , Sabtu (11/4).

 

Didalam laporannya GPRPPM Menjelaskan Sebagai Berikut,

Kepada Yth ditempat,

Kepala Divisi Profesi dan Pengamanan (Kadiv Propam) Polri Mabes Polri Bapak Irjen Pol. Abdul Karim, S.I.K., M.Si.

Jl. Trunojoyo No. 3, Jakarta Selatan (10/04/2026)

 

Perihal: Laporan Pengaduan Dugaan Pelanggaran Kode Etik dan Tindak Pidana Oknum Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar Berinisial Bripda R.R

 

Dengan hormat,

Kami yang bertanda tangan di bawah ini, Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM), merupakan wadah aspirasi masyarakat yang berkomitmen mendukung terciptanya institusi Polri yang bersih, berintegritas, dan profesional sesuai semangat Presisi.

 

Bersama surat ini, kami ingin menyampaikan laporan pengaduan resmi terkait adanya dugaan keterlibatan oknum Bernama R.R anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Pematang Siantar Diduga dalam peredaran gelap narkotika.

 

I. Dasar Laporan

Undang-Undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Informasi dan keresahan masyarakat terkait maraknya peredaran narkotika jenis Pil Ekstasi di wilayah hukum Pematang Siantar yang diduga melibatkan oknum aparat.

 

Serta Kami memiliki bukti – bukti chat via whatsaap dan bukti transfer Atas nama oknum R.R

 

II. Substansi Aduan

Berdasarkan investigasi dan informasi yang kami himpun, diduga terdapat oknum Berinisial R.R Tugas pada Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar yang menyalahgunakan wewenang dengan berperan sebagai pemasuk (penyuplai) narkotika jenis Pil Ekstasi.

 

Tindakan ini sangat mencederai institusi Polri, khususnya dalam komitmen pemberantasan narkoba di Indonesia. Dugaan keterlibatan oknum sebagai “pemain” atau pelindung peredaran barang haram tersebut telah menciptakan ketidakpercayaan publik yang masif di wilayah Pematang Siantar.

 

III. Tuntutan

Demi tegaknya keadilan dan nama baik institusi Polri, GPRPPM meminta kepada Kadiv Propam Polri untuk:

Melakukan Penyelidikan Mendalam (Audit Investigasi) terhadap personil Satuan Narkoba Polres Pematang Siantar yang terindikasi terlibat.

 

Memberikan Sanksi Tegas berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) dan proses pidana jika oknum tersebut terbukti menjadi bagian dari jaringan pengedar narkoba.serta membongkar jaringan dari Bripda R.R

 

Transparansi Proses, guna memberikan kepastian hukum kepada masyarakat bahwa tidak ada toleransi bagi anggota Polri yang terlibat narkoba (Zero Tolerance).

 

IV. Penutup

 

Kami percaya di bawah kepemimpinan Bapak Kadiv Propam, laporan ini akan ditindaklanjuti dengan objektif dan profesional demi menjaga muruah Kepolisian Republik Indonesia. Kami bersedia memberikan koordinasi lebih lanjut jika diperlukan dalam proses verifikasi lapangan.

 

Demikian laporan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.

Hormat, Kami Gerakan Pendukung Reformasi Polri dan Peduli Masyarakat (GPRPPM)

TTD ( Ketua Penggerak dan Seluruh Struktur )

 

Tembusan:

Kapolri (sebagai laporan);

Kapolda Sumatera Utara;

Kabid Propam Polda Sumatera Utara;

Tim Reformasi Polri ;

Arsip.

 

GPRPPMpun menegaskan bahwa tindakan oknum R.R merupakan pengkhianatan terhadap sumpah jabatan dan mencederai semangat reformasi Polri. Pihaknya mendesak agar Kadiv Propam segera memproses laporan tersebut secara transparan, tegas, dan memberikan sanksi terberat jika terbukti bersalah.

“Narkoba adalah musuh bangsa. Jika pelakunya adalah oknum aparat yang seharusnya memberantas narkoba, maka ini adalah pelanggaran berat. Kami akan terus mengawal kasus ini hingga tuntas demi tegaknya keadilan dan marwah institusi Polri,” pungkasnya.

Dengan adanya laporan ini, GPRPPM berharap kepemimpinan Polri saat ini menunjukkan ketegasan tanpa pandang bulu dalam menindak anggota yang terlibat jaringan narkotika demi menjaga kepercayaan publik. (Tim/red)

Tag:

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *